Kabinet Ampera II
Kabinet Ampera II | |
---|---|
![]() Kabinet Pemerintahan Indonesia | |
Dibentuk | 14 Oktober 1967 |
Diselesaikan | 6 Juni 1968 |
Struktur pemerintahan | |
Kepala negara | Soeharto |
Kepala pemerintahan | Soeharto |
Jumlah menteri | 23 |
Total jumlah menteri | 23 |
Partai anggota | Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Partai Nasional Indonesia Partai Musyawarah Rakyat Banyak Partai Kristen Indonesia Partai Katolik Republik Indonesia Nahdlatul Ulama Independen |
Sejarah | |
Pendahulu | Kabinet Ampera I |
Pengganti | Kabinet Pembangunan I |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
---|
![]() |
Hukum |
Pemerintahan Pusat |
Pemerintahan Daerah |
Politik Praktis |
Kebijakan luar negeri |
| ||
---|---|---|
![]() Advertisement
Presiden Indonesia
![]() Advertisement
Kebijakan ![]() Advertisement
![]() |
||
Kabinet Ampera II atau Kabinet Ampera yang Disempurnakan[1][2] adalah nama kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Pejabat Presiden Soeharto. Kabinet ini diumumkan oleh Pejabat Presiden Soeharto pada 11 Oktober 1967 dan bertugas mulai tanggal 14 Oktober 1967 sampai dengan 6 Juni 1968.
Pada masa kabinet ini, Pejabat Presiden Soeharto dilantik menjadi Presiden ke-2 Republik Indonesia pada 27 Maret 1968 dalam Sidang Umum V MPRS melalui Ketetapan MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968.
Latar Belakang
[sunting | sunting sumber]Ada dua pokok alasan Pejabat Presiden Soeharto melakukan perubahan struktur dan personalia Kabinet Ampera, yaitu :
- Sebagai usaha untuk lebih menyederhanakan susunan dan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas bekerjanya Kabinet Ampera dalam rangka pelaksanaan penyelesaian tugas pokoknya;
- Dalam rangka usaha untuk lebih menyesuaikan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Dasar 1945, yaitu mengenai susunan Menteri-menteri Negara sebagai pembantu presiden.
Perubahan struktur dan personalia ini tidak merubah tugas pokok Kabinet Ampera seperti yang ditentukan dalam Ketetapan MPRS Nomor XIII, yaitu mewujudkan stabilisasi politik dan stabilisasi ekonomi.
Struktur Kabinet
[sunting | sunting sumber]Perubahan Kabinet Ampera ini secara struktural bersifat fundamental dan mengarah langsung pada pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar 1945, yaitu dengan ditiadakannya Presidium dan jabatan Menteri Utama. Dengan adanya perubahan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar 1945 para Menteri Negara, baik yang bertugas membantu Pejabat Presiden dalam koordinasi kegiatan-kegiatan maupun Menteri-menteri Negara yang memimpin Departemen-departemen itu secara langsung berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Presiden.
Diadakannya dua Menteri Negara yang membantu Pejabat Presiden dalam Urusan Ekonomi, Keuangan, dan Industri serta Urusan Kesejahteraan Rakyat ini adalah oleh karena dalam fase konsolidasi dan stabilisasi ini, Kabinet Ampera harus dapat mencapai hasil-hasil yang positif dibidang-bidang yang sangat luas dan kompleks, terutama di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang harus merupakan landasan yang sehat dan kuat bagi pembangunan yang akan datang.
Dalam rangka pelaksanaan jiwa, semangat dan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar 1945 dan konsolidasi angkatan-angkatan, maka diadakan satu Departemen Pertahanan dan Keamanan dibawah pimpinan Menteri Pertahanan dan Keamanan. Dengan demikian, para Panglima Angkatan dapat mempunyai kesempatan yang lebih luas dan dalam untuk lebih mengkonsolidasikan angkatan-angkatan masing-masing, dalam rangka konsolidasi seluruh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahap Pembangunan Nasional yang akan datang, maka Pemerintah pada saat itu harus mengadakan usaha-usaha penyebaran penduduk yang merata diseluruh wilayah Tanah Air, sehingga potensi-potensi kekayaan alam Indonesia dapat digali secara merata pula. Oleh karena itu, usaha-usaha transmigrasi harus pula disiapkan saat itu juga. Dalam usaha transmigrasi ini, diharapkan agar sifat-sifat militansi serta jiwa pelopor dari veteran dan demobilisan akan dapat dimanfaatkan dibidang pembangunan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka diadakan Departemen Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi.
Pimpinan
[sunting | sunting sumber]Presiden | |
---|---|
![]() |
Soeharto (Penjabat sampai 27 Maret 1968) |
Anggota
[sunting | sunting sumber]Berikut ini adalah anggota Kabinet Ampera yang Disempurnakan.
Catatan Kaki
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- Berdasarkan Susunan Kabinet Republik Indonesia, Manggala BP-7 Pusat, 1985
- http://www.ghabo.com Diarsipkan 2010-04-03 di Wayback Machine.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]![]() Kabinet Pemerintahan Indonesia | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Kabinet Ampera I |
Kabinet Ampera II 1967–1968 |
Diteruskan oleh: Kabinet Pembangunan I |